PASAR BEBAS
Pasar bebas adalah pasar ideal, di mana seluruh keputusan ekonomi dan aksi oleh individu yang berhubungan dengan uang, barang, dan jasa adalah sukarela, dan oleh karena itu tanpa maling.
Ekonomi pasar bebas adalah ekonomi di mana pasar relatif bebas.
Pasar bebas diadvokasikan oleh pengusul ekonomi liberalisme.
PERAN NEGARA DALAM PERDAGANGAN BEBAS
Mimbar Jumat
MUSTAFA KAMAL ROKAN
Ibarat perang, tahun baru 1 Januari 2010 yang baru berlalu adalah awal dipukulnya genderang “perang produk” antar negara yang kita sebut dengan perdagangan bebas (free trade), FTA Asean-China. “Perang produk” itu tidak hanya terjadi antar negara Asean, mulai 1 Januari itu kita harusnya sudah bersiap dengan “gempuran” produk China yang akan “bebas” masuk.
Sebagaimana diketahui, tanggal 29 November 2004 lalu, perjanjian perdagangan bebas Free Trade Agreement (FTA) antara China dan 10 negara angora persatuan Negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) telah ditandatangani. FTA merupakan kelanjutan dari kesepakatan kerjasama perdagangan internasional yang telah diikuti Indonesia sejak era General Agreement on Tariff and Trade (GATT) tahun 1994.
Adapun inti dari kesepakatan negara-negara penandatangan (ASEAN) dengan China adalah kesepakatan untuk membuka pasar seluas-luasnya antar negara ASEAN dengan negara China . Dengan demikian, produk yang kita miliki akan “bebas” masuk ke negara China dan demikian sebaliknya.
Berlakunya kesepakatan perdagangan bebas melalui komitmen internasional ini dapat dilihat dari dua (2) sisi. Pertama, bahwa keberlakukan perdagangan bebas dapat menjadikan peluang sekaligus tantangan bagi perekonomian kita.
Mengapa? Pasar produk kita justru sangat besar dan luas yang dengan bebas masuk ke negara-negara Asean dan China . Data menunjukkan, pasar China memiliki 1,3 miliar penduduk sedangkan negara Asean memiliki 540 juta jiwa. Sedangkan dari sisi produk domestik bruto (PDB), Asean memiliki 1,5 triliun dolar dan China 4,2 triliun.
Dengan demikian, pasar yang begitu luas menjadi peluang dan tantangan bagi produsen Indonesia untuk ekspansi produk dan mendapatkan keuntungan besar. Kedua, disisi lain, kekhawatiran besar sebagian besar masyarakat khususnya produsen bahkan pengambil kebijakan negeri ini melihat kesiapan kita untuk menghadapi perdagangan bebas.
Dengan berlakunya perjanjian ini, maka Indonesia harus memberlakukan bea masuk nol persen bagi 540 produk. Kekhawatiran ini cukup beralasan mengingat persaingan produk dengan China yang selama ini terjadi menunjukkan kelemahan di pihak kita, alias kita jauh kalah saing dengan mereka. Produk yang kita miliki terutama pada sektor manufaktur telah “tergilas” oleh produk China yang selama ini juga telah mendominasi pasar kita.
Sebut saja pada pasar sepatu, produk Garmen dan pertekstilan sudah “megap-megap” bersaing dengan produk China , padahal belum diberlakukan pasar bebas. Paling tidak terdapat tujuh sektor yang akan sangat terasa berpengaruh dengan perdagangan bebas ini, yakni industri tekstil, alas kaki, pertanian dan baja.(Djimanto, Republika/4/1).
Peran negara dalam perdagangan bebas perspektif Islam
Berbicara tentang hubungan dagang internasional dengan bentuk pasar bebas, sistem kebijakan ekonomi Islam menempatkan asas kemaslahatan sebagai patokannya. Artinya, sejauhmana kepentingan umat (almaslahah al-ammah) terhadap kesepakatan perdagangan internasional yang dilakukan.
Lagi-lagi, dalam konteks negara kita, jika kita “balik” ke belakang, harusnya pemerintah dapat melakukan analisis terhadap kemaslahatan ekonomi masyarakat dari dampak perdagangan bebas. Jika telah disepakati, maka konsekwensi itu harus ditanggung bersama dan tentunya rakyatlah yang sangat menderita jika kemudian gagal.
Pertanyaannya, mengapa baru sekarang pemerintah “mencak-mencak” mohon penundaaan pemberlakuannya? Pada zaman Umar bin Khattab, ketika ahlul harb meminta kaum muslimin agar diizinkan masuk ke negara Islam untuk tujuan dagang dengan imbalan 10 persen dari hasil perdagangan mereka, maka Umar bermusyawarah dengan para sahabat dalam rangka mengkaji dan mengukur tingkat kemaslahatan bagi masyarakat.
Saat itu, permohonan ahlul harb disepakati dengan konsensus oleh Umar dan sahabat karena dianggap bermanfaat untuk umat. Namun, pada kesempatan lain, Umar melakukan kebijakan ekonomi dengan hanya memberikan batasan waktu izin kepada sebagian pedagang dari kaum Nabthi untuk masuk ke pasar Madinah.
Dalam hal inilah, kalimat “masalah” menjadi titik sentral dalam melakukan kebijakan ekonomi internasional. Secara konstitusi (baca UUD 1945) bahwa negara berkewajiban melindungi segenap bangsa dan memajukan kesejahteraan bagi masyarakatnya. Kata melindungi berarti kewajiban negara untuk memproteksi masyarakat dari kemiskinan dan kemelaratan dan faktor-faktor penyebabnya.
Sedangkan kata memajukan kesejahteraan umum berarti kewajiban pemerintah untuk melakukan memberdayakan ekonomi masyarakat dengan melakukan kebijakan dan mendorong ekonomi yang pro-rakyat. Pada saat ekonomi rakyat mengalami kegoncangan, negara harus tampil melakukan penetrasi pasar dengan melakukan kebijakan ekonomi yang pro-rakyat.
Jikapun ada “anak negeri” yang mampu bersaing hanyalah segelintir orang. Akibat selanjutnya, terjadinya gap (perbedaan) antara sebagian masyarakat yang tergolong mampu dengan sebagian masyarakat yang terlilit dalam lingkar kemiskinan. Dalam kebijakan ekonomi negara, Rasulullah Saw.
Pernah melakukan kebijakan ekonomi ketika hanya terdapat satu golongan yang kaya di negeri itu namun disaat yang sama kemiskinan terjadi dimana-mana. Sebagai kepala negara, Rasulullah mengeluarkan kebijakan ekonomi dengan melakukan penetrasi pasar saat pertama sekali saat menaklukkan bani Nazir dengan cara memberi seluruh kekayaan fa’I yang diperolehnya kepada kaum muhajirin dan Anshar.
Dalam konteks inilah Islam membolehkan intervensi pasar dengan melakukan kebijakan khusus, peran negara dalam pendistribusian itu menjadikan negara pada posisi waliyul amri adh-dhoruri bi syaukah yang mana kewajiban negara untuk melindungi dan memberikan hak dasar dalam hidup bagi masyarakatnya tanpa menghilangkan hukum pasar itu sendiri.
Nah,dalam konteks perdagangan bebas Asean-China, pemerintah harus melakukan upaya komprehensif dalam rangka melindungi masyarakatnya dari kegoncangan ekonomi yang berdampak pada kemiskinan dan kemelaratan. Paling tidak terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan pemerintah dalam menghadapi FTAChina.
Seperti melakukan penekanan ekonomi biaya tinggi (high cost), pembenahan infrastruktur dan penyediaan energi, pemberian insentif pajak maupun non pajak serta melakukan sistem logistik dan pelayanan publik. Akhirnya, momentum perdagangan bebas ini hendaklah dimaknai secara posistif oleh seluruh stakeholder negeri ini. Bagi pemerintah, saat ini merupakan momentum mewujudkan kebijakan ekonomi yang selama ini belum berpihak kepada rakyat dan sektor ril, sembari memotivasi pelaku usaha untuk melakukan kreativitas dan inovasi untuk dapat bersaing dengan produk luar. Semoga. Amin.
PENERAPAN EKONOMI MIKRO
Ekonomi mikro yang diterapkan termasuk area besar belajar, banyak diantaranya menggambarkan metode dari yang lainnya. Regulasi dan organisasi industri mempelajari topik seperti masuk dan keluar dari firma, inovasi, aturan merek dagang. Hukum dan Ekonomi menerapkan prinsip ekonomi mikro ke pemilihan dan penguatan dari berkompetisi dengan rezim legal dan efisiensi relatifnya. Ekonomi Perburuhan mempelajari upah, kepegawaian, dan dinamika pasar buruh. Finansial publik (juga dikenal dengan ekonomi publik) mempelajari rancangan dari pajak pemerintah dan kebijakan pengeluaran dan efek ekonomi dari kebijakan-kebijakan tersebut (contohnya, program asuransi sosial). Ekonomi kesehatan mempelajari organisasi dari sistem kesehatan, termasuk peran dari pegawai kesehatan dan program asuransi kesehatan. Politik ekonomi mempelajari peran dari institusi politik dalam menentukan keluarnya sebuah kebijakan. Ekonomi kependudukan, yang mempelajari tantangan yang dihadapi oleh kota-kota, seperti gepeng, polusi air dan udara, kemacetan lalu-lintas, dan kemiskinan, digambarkan dalam geografi kependudukan dan sosiologi. Finansial Ekonomi mempelajari topik seperti struktur dari portofolio yang optimal, rasio dari pengembalian ke modal, analisa ekonometri dari keamanan pengembalian, dan kebiasaan finansial korporat. Bidang Sejarah ekonomi mempelajari evolusi dari ekonomi dan institusi ekonomi, menggunakan metode dan teknik dari bidang ekonomi, sejarah, geografi, sosiologi, psikologi dan ilmu politik.
Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_bebas
http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=79936:peran-negara-dalam-perdagangan-bebas&catid=33:artikel-jumat&Itemid=98
pksm.mercubuana.ac.id/new/elearning/.../99012-4-566424965624.doc
Tidak ada komentar:
Posting Komentar